Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015

Sertifikat Sanitasi Kapal


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 865

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan konvensi internasional sebagaimana termuat dalam International Health Regulation (IHR) 2005, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberlakuan Sertifikat Sanitasi Kapal dari Derratting Exemption Certificate (DEC) atau Derratting Certificate (DC) menjadi Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) atau Ship Sanitation Control Certificate (SSCC);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017-2025