
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015
Sertifikat Sanitasi Kapal
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan konvensi internasional sebagaimana termuat dalam International Health Regulation (IHR) 2005, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberlakuan Sertifikat Sanitasi Kapal dari Derratting Exemption Certificate (DEC) atau Derratting Certificate (DC) menjadi Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) atau Ship Sanitation Control Certificate (SSCC);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Sarjana Kedokteran Hewan dan Profesi Dokter Hewan