Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 111
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia;

  2. dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal a ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Tinggi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang


Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis dan Halal