Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 111

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia;

  2. dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal a ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024


Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi


Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) Tahun 2022-2024


Pengendalian Pencemaran Udara


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh