Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2025

Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 69/BAPPEBTI/PER/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka


Ditetapkan: 19 Desember 2025
Berlaku: 19 Desember 2025
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha


Penerapan Manajemen Risiko Lingkup Kementerian Perhubungan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada