Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 120 Tahun 2022

Perlindungan dan Pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlindungan dan pelayanan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan bagian dari pelaksanaan sistem merit yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen rencana aksi road map penerapan sistem merit.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah dalam penerapan aspek perlindungan dan pelayanan perlu mempunyai kebijakan perlindungan hukum dan penyediaan fasilitas dalam memberi kemudahan bagi pegawai yang membutuhkan pelayanan administrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan dan Pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik


Sistem Pelaporan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Berbasis Elektronik