Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat


Ditetapkan: 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. ,memberikan Pekerjaan dan penghidupan rakyat, memberikan Pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendorong produktivitas tenaga kerja sesuai bakat dan kemampuannya serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Papua Barat maka perlu diatur tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di mana Pekerjaan dan penghasilan yang layak serta kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat diatur dengan Perdasi.

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara


Peta Jalan Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh Tahun 2023-2045


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik