Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas pengelolaan data dan dokumen kepegawaian bagi seluruh sumber daya manusia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, perlu menetapkan penggunaan sistem informasi kepegawaian yang sama;
bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 1 dan versi 2, yang telah dikembangkan menjadi Versi 3 serta akan terus dikembangkan fungsinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018
Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas