Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019

Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas pengelolaan data dan dokumen kepegawaian bagi seluruh sumber daya manusia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, perlu menetapkan penggunaan sistem informasi kepegawaian yang sama;

  2. bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 1 dan versi 2, yang telah dikembangkan menjadi Versi 3 serta akan terus dikembangkan fungsinya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas