Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1348

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum


Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian


Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Auditor Kepegawaian