Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019

Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1711

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar melalui penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan standardisasi kompetensi guna meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;

  3. bahwa untuk mendukung pemenuhan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui pelaksanaan suatu penilaian kompetensi, perlu mengatur ketentuan mengena1 tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut Subspesialis Non Infeksi