Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 Desember 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
    Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 40 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam


Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup