Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perhubungan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan di segala sektor dan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan Daerah.

  2. bahwa dalam penyelenggaraan perhubungan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya


Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting


Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024