Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2022

Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 7 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 940

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan teratur, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Majalengka pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha