Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2022

Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian


Ditetapkan pada tanggal 7 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 940

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan teratur, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian, perlu mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan