Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019

Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 656

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan;

  2. bahwa untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga perlu dilengkapi dengan Senjata Api;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung