Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019
Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan;
bahwa untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal, perlindungan konsumen, dan perdagangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga perlu dilengkapi dengan Senjata Api;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021
Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Statistisi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung