Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga


Ditetapkan: 31 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan Keluarga yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir batin yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya, religius dan modern sesuai citacita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

  2. bahwa penyelenggaraan ketahanan keluarga bertujuan meningkatkan Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang di masyarakat.

  3. bahwa dalam rangka memperkuat Ketahanan Keluarga sebagai bagian dari urusan pengendalian kependudukan dan Keluarga berencana yang menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah dan menjamin kepastian hukum dalam membangun Ketahanan Keluarga, dibutuhkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka dan/atau Kontrak Derivatif lainnya Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Berjangka Luar Negeri


Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta