Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019

Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1675
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan dan/atau penyelesaian bank diperlukan dukungan informasi yang tersedia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;

  2. bahwa terdapat kewajiban penyampaian laporan oleh bank kepada otoritas perbankan melalui mekanisme satu pintu;

  3. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan informasi perbankan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan yang baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kabupaten Subang di Daerah Kabupaten Subang


Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia


Instrumen Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi