Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 234
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa organisasi profesi memiliki peran untuk mendukung instansi pembina dalam pengembangan profesionalisme, pembinaan kode etik, dan kode perilaku profesi jabatan fungsional;

  2. bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara bertugas memfasilitasi pembentukan dan menetapkan organisasi profesi jabatan fungsional;

  3. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan organisasi profesi dan hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi diatur dengan peraturan instansi pembina;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020


Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia