Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 234

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa organisasi profesi memiliki peran untuk mendukung instansi pembina dalam pengembangan profesionalisme, pembinaan kode etik, dan kode perilaku profesi jabatan fungsional;

  2. bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara bertugas memfasilitasi pembentukan dan menetapkan organisasi profesi jabatan fungsional;

  3. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan organisasi profesi dan hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi diatur dengan peraturan instansi pembina;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik


Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah


Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air