Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2011
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 351

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan masing-masing perangkat organisasi di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia, perlu mengubah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36/KKI/PER/VIII/2007 tentang Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan Atau Mesin Pertanian


Penataan Tatalaksana (Business Process) Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah


Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)


Kios Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (Kios SIAPkerja)