Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2011
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 351
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan masing-masing perangkat organisasi di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia, perlu mengubah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36/KKI/PER/VIII/2007 tentang Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional


Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia


Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan


Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan