
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan masing-masing perangkat organisasi di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia dan untuk memperlancar pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia, perlu mengubah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36/KKI/PER/VIII/2007 tentang Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 83 Tahun 2022
Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022
Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan