Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perkembangan Lanjut Usia ditandai dengan penurunan kondisi fisik secara alami, psikologis, maupun sosial yang berinteraksi satu sama lain sehingga Lanjut Usia perlu mendapatkan standar hidup dan penghidupan yang layak.
bahwa para Lanjut Usia telah berjasa terhadap pembangunan dan generasi penerus bangsa, namun sering kali para Lanjut Usia terabaikan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya.
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan Lanjut Usia melalui penghormatan dan penghargaan, pelindungan, dan pemenuhan hak dasarnya sebagai warga negara secara proporsional dan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 49/PRT/M/2015
Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/69/2020
Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji