Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2024

Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis pariwisata nasional dan sesuai dengan hasil monitoring, evaluasi, dan survei validasi terhadap jaringan trayek dan tarif pelayanan angkutan penumpang umum yang diberikan subsidi pada kawasan strategis pariwisata nasional dengan menggunakan mobil bus umum, perlu mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan