Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2024

Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada kawasan strategis pariwisata nasional dan sesuai dengan hasil monitoring, evaluasi, dan survei validasi terhadap jaringan trayek dan tarif pelayanan angkutan penumpang umum yang diberikan subsidi pada kawasan strategis pariwisata nasional dengan menggunakan mobil bus umum, perlu mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah