Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri untuk dapat menjabat sebagai Kepala pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017
Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/1/PBI/2020
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023