Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 191 Tahun 2022

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sertifikat elektronik yang mendukung keamanan informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan, serta perlindungan sistem elektronik dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik Komisi Pemilihan Umum, perlu dilakukan upaya pengamanan yang memadai dan andal yang dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik h:omisi Pemilihan Umum.

  2. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, perlu menyusun tata cara pelaksanaan penyelenggaraan sertifikat elektronik yang baku dan standar.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah


Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut


Tata Cara Penilaian dan Pemberian Insentif Kerja Asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia