Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi


Ditetapkan: 7 Juni 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan terminal tipe A, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor


Standar Program Fellowship Onkologi Neurologi Dokter Spesialis Neurologi


Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)