Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa dalam rangka mengurangi permasalahan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak anak.

  3. bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara menyeluruh untuk dapat memberikan pemenuhan hak anak.

  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu mengatur penyelenggaraan pelindungan anak.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan