Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2007

Sistem Keamanan Lingkungan


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 49
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui model Perpolisian Masyarakat, harus terus dikembangkan dengan mengutamakan upaya-upaya mencegah dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan 'gangguan kamtibmas;

  2. bahwa kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhkembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing;

  3. bahwa potensi pengamanan swakarsa dengan berasaskan budaya kepaguyuban dan gotong royong yang menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah permukiman, membuahkan satu sistem keamanan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman;

  4. bahwa sistem keamanan lingkungan sebagai salah satu metode pengamanan swakarsa perlu dibina guna menghasilkan kemampuan yang efektif dalam mendukung secara proporsional terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membina keamanan dan ketertiban nasional;

  5. bahwa upaya pembinaan sistem keamanan lingkungan secara teknis diperlukan kerja sama antar instansi dan organisasi terkait;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Sistem Keamanan Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Penyiapan Komponen Pendukung


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik


Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat