Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2007

Sistem Keamanan Lingkungan


Ditetapkan: 10 Desember 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui model Perpolisian Masyarakat, harus terus dikembangkan dengan mengutamakan upaya-upaya mencegah dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan 'gangguan kamtibmas;

  2. bahwa kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhkembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing;

  3. bahwa potensi pengamanan swakarsa dengan berasaskan budaya kepaguyuban dan gotong royong yang menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di wilayah permukiman, membuahkan satu sistem keamanan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman;

  4. bahwa sistem keamanan lingkungan sebagai salah satu metode pengamanan swakarsa perlu dibina guna menghasilkan kemampuan yang efektif dalam mendukung secara proporsional terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membina keamanan dan ketertiban nasional;

  5. bahwa upaya pembinaan sistem keamanan lingkungan secara teknis diperlukan kerja sama antar instansi dan organisasi terkait;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Sistem Keamanan Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2022


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan


Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN