Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 205
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6122

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Standar Spesifikasi Teknis Gerbong


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah