Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020

Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 553

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

  2. bahwa untuk penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa yang optimal, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum, dan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan