Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4), maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1684/2022
Tata Laksana Hepatitis Akut pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024
Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya