Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 307

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023
    Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah selaku penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah menetapkan perpanjangan waktu pemberian tambahan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

  2. bahwa untuk penetapan perpanjangan waktu pemberian tambahan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor


Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras


Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia