Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Menimbang:
bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan diperlukan sistem yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang mampu merespons tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis dan memudahkan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanan arsip, perlu adanya sistem klasifikasi keamanan atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sistem klasifikasi keamanan dan hak untuk mengakses arsip dinamis di masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Activities in the Field of Defence)
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana