Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penyelenggaraan kearsipan diperlukan sistem yang memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang mampu merespons tuntutan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis dan memudahkan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanan arsip, perlu adanya sistem klasifikasi keamanan atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sistem klasifikasi keamanan dan hak untuk mengakses arsip dinamis di masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 398 Tahun 2024
Standar Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan