Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016

Jabatan Fungsional Analis Anggaran


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1672
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Analis Anggaran;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023


Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)