Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) yang diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE);
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 45/DSN-MUI/II/2005
Line Facility (at-Tashilat as-Saqfiyah)