![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6764
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa diperlukan sistem perbankan syariah yang sehat dan berkembang, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional;
bahwa untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat serta dapat tumbuh stabil dan berkualitas, bank perlu menjaga kualitas aset dan membentuk penyisihan penilaian kualitas aset yang memadai;
bahwa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021
Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah