Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa diperlukan sistem perbankan syariah yang sehat dan berkembang, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional;
bahwa untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat serta dapat tumbuh stabil dan berkualitas, bank perlu menjaga kualitas aset dan membentuk penyisihan penilaian kualitas aset yang memadai;
bahwa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002
Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis