Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu merubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, belum mengakomodir fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan