Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020

Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 836

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan jasa dan produk di bidang informasi geospasial serta untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;

  2. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kepengurusan Forum Generasi Berencana Indonesia Periode 2022-2024


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran