![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015
Badan Reintegrasi Aceh
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa Reintegrasi ke dalam masyarakat harus dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Pemerintah Aceh terhadap mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka dan tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terkena dampak konflik, demi Penguatan Perdamaian.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
bahwa untuk keberlanjutan Penguatan Perdamaian Aceh, maka Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Reintegrasi Aceh belum cukup untuk menjadi dasar pijakan bagi Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Download:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/17/PBI/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020