Badan Reintegrasi Aceh
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa Reintegrasi ke dalam masyarakat harus dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Pemerintah Aceh terhadap mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka dan tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terkena dampak konflik, demi Penguatan Perdamaian.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
bahwa untuk keberlanjutan Penguatan Perdamaian Aceh, maka Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Reintegrasi Aceh belum cukup untuk menjadi dasar pijakan bagi Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019
Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1041 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur