Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre


Ditetapkan: 25 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, penetapan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum pada badan layanan umum daerah, perlu diatur standar pelayanan minimal.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre sebagai badan layanan umum daerah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi


Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara


Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi


Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan