Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 September 2012
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 938

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelengaraan kegiatan pemerintah.

  2. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan


Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024