Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2012
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 938
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelengaraan kegiatan pemerintah.

  2. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Selatan


Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian


Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun