Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2014

Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri


Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1883

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 63 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur tata cara kepulangan tenaga kerja Indonesia dari negara penempatan ke daerah asal secara mandiri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan Secara Mandiri Ke Daerah Asal, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu di sempurnakan;

  3. bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah