Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2015

Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 23 Juli 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembinaan tradisi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membangkitkan dan memelihara semangat, kebersamaan, kedisiplinan, kebanggaan terhadap kesatuan serta jiwa patriotisme bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sarana berupa musik;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan musik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk Satuan Musik sesuai tipe, bentuk dan penggunaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter


Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi