![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2015
Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pembinaan tradisi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membangkitkan dan memelihara semangat, kebersamaan, kedisiplinan, kebanggaan terhadap kesatuan serta jiwa patriotisme bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sarana berupa musik;
bahwa untuk menyelenggarakan musik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk Satuan Musik sesuai tipe, bentuk dan penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017
Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 62 Tahun 2023
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa