Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2015

Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1098

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembinaan tradisi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membangkitkan dan memelihara semangat, kebersamaan, kedisiplinan, kebanggaan terhadap kesatuan serta jiwa patriotisme bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan sarana berupa musik;

  2. bahwa untuk menyelenggarakan musik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk Satuan Musik sesuai tipe, bentuk dan penggunaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah


Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Melalui Penyesuaian/Inpassing


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya


Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa