Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 20 September 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan oleh Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan situasi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang membutuhkan kecepatan dalam penanganannya, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Mesin Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) Bidang Industri Mesin Perikanan


Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan


Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan