
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019
Pengelolaan Satwa Liar
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa satwa liar merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang harus dikelola dan dilestarikan agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
bahwa bentang alam dan ekosistem Aceh merupakan tempat hidup beraneka ragam satwa liar termasuk jenis-jenis satwa langka dan terancam punah seperti gajah, harimau, orangutan, badak, penyu, tuntong, dan dugong.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar.
Download:
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2019
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Survey Komoditas Perdagangan