Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ditetapkan: 28 Januari 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 122 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Wilayah Perairan Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024
Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual
Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022
Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
