Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 81/DSN-MUI/III/2011

Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2011
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengembalian sebagian dana tabarru’ sudah berjalan baik dalam industri asuransi kerugian maupun asuransi jiwa bagi peserta yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.

  2. bahwa terhadap praktik tersebut timbul masalah tentang hukum pengembalian tabarru' peserta asuransi syariah yang sudah dihibahkan.

  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan LKS/LBS tersebut, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pengembalian Kontribusi Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti sebelum Masa Perjanjian Berakhir untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah