Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2021
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 836
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur mengenai pengajuan keberatan pihak yang berhak kepada Pengadilan Negeri untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam ha! musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan dan tata cara penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam Pasal 123 mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan mengatur bahwa Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

  3. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka Mahkamah Agung perlu mengatur kembali Tata Cara Permohonan dan Pemeriksaan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi