Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Nagari


Ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan nagari yang tertib dan sistematis, perlu menyusun pedoman dalam pengelolaan keuangan nagari.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan pengelolaan keuangan nagari yang diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah


Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Transaksi Lindung Nilai kepada Bank


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang