
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022
Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Menimbang:
bahwa untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman militer, ancaman non-militer dan/atau ancaman hibrida, disiapkan komponen cadangan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama;
bahwa calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara berhak dilengkapi dengan perlengkapan perseorangan lapangan dalam melaksanakan kegiatan pada masa aktif;
bahwa untuk keseragaman dan ketertiban perlengkapan perseorangan lapangan bagi calon komponen cadangan dan komponen cadangan diperlukan pengaturan mengenai perlengkapan perseorangan calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Pedoman Retensi Arsip Urusan Keaparaturan dan Pelayanan Publik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/KR.100/4/2018
Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi