Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022

Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 184

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman militer, ancaman non-militer dan/atau ancaman hibrida, disiapkan komponen cadangan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama;

  2. bahwa calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara berhak dilengkapi dengan perlengkapan perseorangan lapangan dalam melaksanakan kegiatan pada masa aktif;

  3. bahwa untuk keseragaman dan ketertiban perlengkapan perseorangan lapangan bagi calon komponen cadangan dan komponen cadangan diperlukan pengaturan mengenai perlengkapan perseorangan calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan


Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman