Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022
Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman militer, ancaman non-militer dan/atau ancaman hibrida, disiapkan komponen cadangan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama;
bahwa calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara berhak dilengkapi dengan perlengkapan perseorangan lapangan dalam melaksanakan kegiatan pada masa aktif;
bahwa untuk keseragaman dan ketertiban perlengkapan perseorangan lapangan bagi calon komponen cadangan dan komponen cadangan diperlukan pengaturan mengenai perlengkapan perseorangan calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005