Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyakit Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang dapat menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.

  2. bahwa untuk mengatasi permasalahan Tuberkulosis dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Daerah dilakukan dalam mendukung strategi nasional eliminasi tuberkulosis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil


Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri