Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016

Penatausahaan Barang Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1817

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

  2. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur kembali penatausahaan Barang Milik Negara yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Berbasis Korporasi Nelayan Tahun Anggaran 2024