Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016
Penatausahaan Barang Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur kembali penatausahaan Barang Milik Negara yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016
Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Diplomat