Standar Ukuran Metrologi Legal
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan Metrologi Legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya harus tertelusur ke Standar Ukuran yang terhubung hingga ke satuan Sistem Internasional;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran, perlu mengatur Standar Ukuran yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan metrologi legal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standar Ukuran Metrologi Legal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu