
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2023
Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan tata kelola terhadap naskah asli dan salinan naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia.
bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai tata kelola naskah perjanjian internasional melalui pendekatan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan agar naskah perjanjian internasional tersebut terjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan fisik dan informasinya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 117 Tahun 2022
Penerima Penghargaan Nasional Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi