Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Disahkan pada tanggal 22 September 2007
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 122
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4767

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 38/DPD/2007 tanggal 16 Juli 2007;

  2. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2007;

  3. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2007 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;

  5. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020


Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952


Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Pedoman Penetapan Hasil Pengajuan Keberatan atas Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu